Angka Gangguan Jiwa Meroket, Pemerintah Bentuk Tim Khusus di Tingkat Pusat

"Angka gangguan jiwa di Indonesia terus meningkat. Merespons data ini, pemerintah pusat melalui Menko PMK membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)."
Angka gangguan jiwa di Indonesia terus meningkat. Merespons data ini, pemerintah pusat melalui Menko PMK membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Angka gangguan jiwa di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dan kini menjadi salah satu beban kesehatan utama di masyarakat.

Menanggapi urgensi tersebut, pemerintah pusat membentuk tim khusus bernama Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat.

Pembentukan tim ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, melalui Keputusan Menko PMK Nomor 36 Tahun 2025.

Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan gambaran serius dari situasi ini.

Baca Juga: Diduga Depresi: Polisi Ungkap Kronologi Pria Gantung Diri di Lokasi Proyek Paloh

Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang, mengungkapkan bahwa prevalensi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Indonesia telah mencapai 4 dari setiap 1.000 anggota rumah tangga.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id