Tangkap Pria 27 Tahun, Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Paket Sabu 1,16 Gram

Tersangka M saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Mempawah. (Dok. Ist)
Tersangka M saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Mempawah. (Dok. Ist)

Di dalamnya, terdapat empat klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,16 gram.

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana peredaran narkotika.

Baca Juga: Operasi Polres Mempawah Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Sengkubang

Barang bukti itu meliputi satu unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai Rp100.000, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, dan satu unit handphone Realme C11 warna merah yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolres Mempawah, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.

“Benar, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Mempawah telah mengamankan seorang pria berinisial M di wilayah Mempawah Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram beserta sejumlah barang lainnya,” ujar IPTU Agus.

IPTU Agus menambahkan, terhadap pelaku telah dilakukan berbagai tindakan awal sesuai prosedur kepolisian.

“Terhadap pelaku telah dilakukan berbagai tindakan awal seperti pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Mempawah,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melaksanakan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap barang bukti sabu dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Mempawah Hilir, Pria Berinisial H Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,62 Gram

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba.

(*Red)