Faktakalbar.id, NASIONAl – Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-pop TWICE.
Konser tersebut diketahui telah digelar di Jakarta pada Desember 2023.
Pihak kepolisian mengkonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap petinggi promotor tersebut.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Perpustakaan FBI Sungai Jawi Dalam Raih Penghargaan Pustaka Terbaik Nasional 2025
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025.
Pelaporan dilakukan setelah upaya damai antara MIB dan Mecimapro tidak membuahkan hasil.
















