Audie menjelaskan alasan mengapa tidak semua barang bukti dimusnahkan sekaligus. Hal ini terkait dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pemusnahan segera.
“Dalam undang-undang, kita mengamanahkan bahwa kita hanya bisa menyimpan barang bukti itu paling lama 14 hari. Antara 7 sampai 14 hari itu sudah harus dimusnahkan,” terangnya.
Proses pemusnahan narkoba Bareskrim kali ini dilakukan karena barang bukti tersebut telah mendapat penetapan sita, baik dari kejaksaan maupun pengadilan.
Baca Juga: Prabowo: “Saya Ngaku, Aku Titip 2-3 Orang” Mantan Pengawal ke Polri
Pemusnahan tersebut turut menghadirkan 11 orang tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri.
Mengenai pemilihan lokasi, Audie menyebut PT Wastec Internasional dipilih karena merupakan mitra berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan memiliki fasilitas yang mumpuni.
“PT Wastec Internasional ini adalah salah satu mitra kami dan mereka sangat berpengalaman di dunia internasional untuk pengelolaan limbah B3,” katanya.
Ia membandingkan kapasitas mesin insinerator di fasilitas tersebut yang mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam, jauh lebih besar dibandingkan mesin lain yang mungkin hanya berkapasitas 15 kilogram per jam.
Selain itu, lokasi PT Wastec yang jauh dari pemukiman warga dinilai dapat meminimalisir dampak lanjutan dari asap pembuangan.
“Ini (suhu pembakaran) pasti di atas 1.000 derajat. Nanti kan hasilnya itu dalam bentuk abu yang kemudian dimusnahkan, dikasih cairan jadi musnah sama sekali. Tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan dari residunya,” pungkasnya.
(*Red)
















