Hasil foto tersebut kemudian diunggah secara massal ke platform digital, seringkali untuk tujuan komersial, yang membuka celah penyalahgunaan data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan aktif terhadap fenomena yang sedang marak ini.
Alexander mengingatkan dengan tegas bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu secara jelas, termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Selasa (29/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pemotretan yang dilakukan tanpa izin dari subjek yang difoto bisa dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai privasi dan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Unpad Terbitkan Aturan Baru soal Penggunaan AI Generatif dalam Pembelajaran
Sebagai langkah tindak lanjut, Komdigi berencana memanggil para pemangku kepentingan di industri kreatif. Hal ini dilakukan untuk memperkuat regulasi dan etika dalam praktik fotografi di ruang publik.
“Untuk memperkuat regulasi dan etika di sektor kreatif, Ditjen Wasdig berencana mengundang asosiasi fotografer seperti AOFI (Asosiasi Profesional Fotografer Indonesia) guna membahas fenomena fotografer ngamen ini lebih lanjut,” tutupnya.
(*Red)
















