Upaya kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku jambret Ketapang ini berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Selain pelaku, barang bukti berupa KTP serta sebuah handphone milik korban turut diamankan,” tambah Niptah.
IPTU Niptah Alimudin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, sekaligus sebagai komitmen untuk memberantas kejahatan jalanan.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
“Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” lanjut Niptah.
Saat ini, pelaku DT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pidana yang berat.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas.
(*Red)
















