Suriansyah menilai impor pakaian bekas adalah praktik ilegal yang merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai.
Kondisi ini, menurutnya, menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
Produk lokal menjadi sulit bersaing karena harga pakaian bekas impor jauh lebih murah.
“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” katanya, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan bahwa dampak serius dari serbuan pakaian bekas ini adalah matinya industri tekstil dalam negeri, yang berujung pada hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya pendapatan negara.
“Produksi dalam negeri jadi tidak mampu bersaing. Akibatnya, industri tekstil di dalam negeri banyak yang tutup, sehingga juga menutup lapangan kerja dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.
Solusi bagi Pedagang Terdampak
Meski mendukung pelarangan tersebut, Suriansyah menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa sekadar melarang tanpa mempersiapkan langkah mitigasi bagi pelaku usaha thrifting yang akan kehilangan mata pencahariannya.
“Pemerintah juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja pengganti atau menyediakan pelatihan agar pedagang mempunyai mata pencaharian lain,” tukasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka WA Pengaduan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal, Ini Nomornya
(*Mira)
















