Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pekerja perusahaan smelter bauksit di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, melaporkan rekannya ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Kasus ini kini dalam penanganan Kepolisian Resor Ketapang, Senin (27/10/2025).
Pelapor, Yoga (24) mengaku motornya, Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE, dipinjam oleh rekannya, Dhevta Indra Satria, pada Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: MUI Ketapang Gelar Rakor, Sekda Tekankan Kolaborasi dan Moderasi Beragama
Saat itu, terlapor baru saja dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja dan berencana mencari pekerjaan baru di Ketapang.
“Dia bilang cuma mau pinjam motor tiga hari untuk mencari kerja di Ketapang. Tapi setelah waktu yang dijanjikan lewat, motor tidak dikembalikan,” ujar Yoga dalam laporannya yang disampaikan ke Polres Ketapang.
Yoga mengatakan, setelah beberapa kali diminta agar sepeda motornya dikembalikan, terlapor hanya beralasan akan segera mengembalikannya, namun terus menunda.
Belakangan, dari pengakuan terlapor sendiri, motor tersebut dibawa ke wilayah Air Upas tanpa seizin pemilik.
“Dia (terlapor) sempat mengaku sudah bekerja di Air Upas sebagai helper, katanya di sebuah perusahaan, bagian pelabuhan. Tapi setiap kali saya minta bukti, seperti foto motor atau lokasi keberadaan, tidak pernah dijawab,” kata Yoga.
Menurut Yoga, komunikasi dengan terlapor semakin sulit.
















