Kasus Korupsi PUPR OKU Berkembang, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Parwanto Tersangka

Gedung Merah Putih KPK, tempat dua mantan petinggi LPEI diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU, dalam pengembangan kasus korupsi di Dinas PUPR OKU. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengembangan kasus korupsi PUPR OKU.

Tidak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Dugaan Korupsi PUPR Mempawah

Salah satu dari empat tersangka baru tersebut adalah pimpinan dewan setempat, yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Saat ditanya jurnalis di Jakarta, Selasa (28/10/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut.

“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto.

Selain Parwanto, Fitroh mengonfirmasi bahwa tiga tersangka baru lainnya adalah anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, serta dua orang dari pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

KPK Panggil 14 Saksi, Termasuk Tersangka

Setelah menetapkan empat tersangka baru, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan 14 saksi untuk mendalami penyidikan kasus korupsi PUPR OKU ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan akan dipusatkan di Markas Polda Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Budi merinci, para saksi tersebut terdiri dari berbagai pejabat di lingkungan Pemkab OKU dan anggota DPRD.

Mereka adalah IS (Asisten I Setda OKU), ISN (Sekretaris DPRD OKU), LH (Kepala Bappeda OKU), dan RF (Asisten III Setda OKU).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id