Baca Juga: Diduga Curi Sawit, Mantan Kades di Landak Kabur Usai Kelabui Polisi
Sementara PT GKM, PT BTS, PT KPI, PT KSA, PT CUP, dan PT AAG tidak diikutkan karena harga CPO mereka 2,5% di bawah rata-rata.
Untuk komponen IS (Inti Sawit), PT BPK dan PT SISM juga tidak diikutkan karena harga IS mereka 2,5% di atas rata-rata, sedangkan PT BPJ, PT KPI, dan PT IAAL dikeluarkan karena harga IS mereka 2,5% di bawah rata-rata.
Selain itu, PT HSL dan PT SIA dilaporkan tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.
Tim Penetapan Harga menegaskan kembali bahwa seluruh PKS di wilayah Kalimantan Barat wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan pekebun atau kelompok tani sesuai harga yang telah ditetapkan.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait, sesuai Pasal 9 ayat (6) huruf i pada peraturan yang sama.
Penetapan harga TBS ini menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tertanggal 7 Agustus 2018, dan menjadi acuan resmi dalam transaksi antara perusahaan dan pekebun di seluruh wilayah Kalbar.
(ra)
















