Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk periode III Oktober 2025, yang berlaku untuk pembayaran tanggal 16 hingga 22 Oktober 2025.
Harga tertinggi ditetapkan untuk TBS kelompok umur 10–20 tahun, yakni sebesar Rp3.479,60 per kilogram, Senin (27/10/25).
Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Mengungkap 10 Raksasa Sawit Indonesia, Siapa Penguasa Produksi CPO Nasional?
Rapat yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, perwakilan pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun ini juga menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.456,14 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.232,21 per kilogram.
Kedua harga tersebut belum termasuk PPN.
Adapun faktor indeks “K” yang digunakan dalam perhitungan periode ini adalah 92,12 persen.
Berdasarkan perhitungan resmi, diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.605,10/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.780,09/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.966,51/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.059,59/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.171,86/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.268,74/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.321,89/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.479,60/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.421,89/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.407,13/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.328,56/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.220,69/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.119,48/kg
Dalam hasil kesepakatan rapat, sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS karena nilai jual produk mereka berada di luar batas kewajaran harga rata-rata Kalbar.
Beberapa di antaranya yaitu PT GKG dan PT BPK yang tidak diikutkan dalam komponen CPO karena harga CPO mereka 2,5% di atas rata-rata.
















