Namun, Hakim Pengadilan Distrik Tan Jen Tse menolak permohonan tersebut untuk saat ini.
“Hakim Pengadilan Distrik Tan Jen Tse mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap awal dan tak ada permohonan yang akan ia terima saat ini,” jelas laporan itu.
Hakim juga “meminta agar Salehuddin ditahan guna menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan.”
Kemlu Bantu Repatriasi Jenazah
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi kasus WNI dibunuh suami di Singapura ini.
Pihak KBRI Singapura langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Baca Juga: Polri Bantu Polisi Thailand Ciduk Buronan Narkoba Nomor Satu di Negeri Gajah Putih
KBRI Singapura telah hadir untuk memberikan pendampingan serta bantuan penerjemahan selama proses sidang berlangsung pada hari Sabtu.
Selain memantau proses hukum pelaku, KBRI juga fokus membantu keluarga korban.
“Di sisi lain, KBRI juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga di Indonesia, memberikan penjelasan mengenai prosedur pemulangan jenazah yang melibatkan proses autopsi dan pelepasan jenazah oleh otoritas setempat sebelum dapat direpatriasi ke Pekanbaru, Riau. KBRI turut membantu menghubungkan keluarga dengan perusahaan jasa repatriasi jenazah di Singapura,” demikian keterangan resmi Direktorat PWNI Kemlu RI, Senin (27/10).
KBRI Singapura akan terus memantau perkembangan kasus WNI dibunuh suami di Singapura ini dan memastikan hak-hak WNI yang bersangkutan terlindungi.
(*Red)















