Tak Kantongi Izin RPTKA, Kemnaker Usir 94 TKA dari KEK Sei Mangkei

"Kemnaker mengusir 94 TKA dari KEK Sei Mangkei, Simalungun, karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)."
Kemnaker mengusir 94 TKA dari KEK Sei Mangkei, Simalungun, karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (Dok. Ist)

Baca Juga: Perkuat Manajemen, Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direktur Asing Eks Singapore Airlines

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pengesahan RPTKA merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan.

“Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” ujar Sunardi.

Sunardi menambahkan bahwa kolaborasi dan dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk pengawasan penggunaan TKA di Indonesia.

Baca Juga: Pokir Anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani, Bernilai Rp10 Miliar, Diduga Dipecah untuk Proyek Penunjukan Langsung

(*Mira)