Faktakalbar.id, SAMBAS – Sebuah kasus dugaan kejahatan seksual yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Sambas. Seorang pria berinisial J (35) ditangkap Satreskrim Polres Sambas atas dugaan setubuhi keponakan 10 tahun miliknya sendiri.
Korban merupakan anak perempuan yang baru berusia 10 tahun dan diduga kuat telah menjadi korban tindak asusila oleh pamannya itu.
Baca Juga: Siswi SMP di Kubu Raya Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Guru
Penangkapan J dilakukan di kediamannya di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, pada Jumat (24/10/2025). Tindakan cepat aparat ini diambil setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengonfirmasi detail penangkapan ini.
“Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi.
AKP Rahmad Kartono memaparkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan seorang saksi. Ibu korban yang merasa khawatir kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi. Kasus ini terungkap usai seorang saksi melihat pelaku mengajak korban mandi berdua,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika pihak keluarga mencoba menanyai korban secara langsung. Korban yang masih belia itu akhirnya menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















