Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Berlaku Jika Ekonomi di Atas 6 Persen: Cek Rincian Tarif Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan Naik Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Iuran BPJS Kesehatan Naik Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen. (Dok. BPJS Kesehatan)

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat. Dengan kondisi tersebut, masyarakat dinilai mampu menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan PPU dengan Tunggakan Mandiri? Cek Aturan NIK Tunggal dan Status Piutang

Saat ini, Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 masih mengacu pada aturan lama. Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Peserta Bukan Pekerja (BP):

Kelas Perawatan Iuran Per Orang Per Bulan Manfaat Pelayanan
Kelas I Rp 150.000 Ruang Perawatan Kelas I
Kelas II Rp 100.000 Ruang Perawatan Kelas II
Kelas III Rp 42.000 (Iuran tetap Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000) Ruang Perawatan Kelas III

Catatan: Iuran Kelas III, sejak 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000, dengan pemerintah memberikan bantuan iuran (subsidi) sebesar Rp 7.000, sehingga total iuran adalah Rp 42.000.

Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI-JK

Iuran BPJS Kesehatan juga diatur berdasarkan jenis kepesertaan. Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Panduan Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan: Mudah Lewat Aplikasi dan WhatsApp

Sementara itu, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Non-PNS) dan PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iurannya adalah:

  • Total Iuran: 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
  • Pembagian: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Tambahan Iuran: Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua) adalah 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh PPU.

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan menjadi isu sensitif. Kebijakan ini akan sangat bergantung pada pemulihan dan stabilitas ekonomi Indonesia. Masyarakat kini menantikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan keputusan resmi pemerintah mengenai penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 di masa depan.

(*Drw)