Kemlu: 10.000 WNI Terjebak Jaringan Online Scam di Luar Negeri, 1.500 Jadi Korban TPPO

"Kemlu mengungkap data sejak 2020, lebih dari 10.000 WNI terjebak jaringan online scam di luar negeri, 1.500 di antaranya adalah korban TPPO."
Kemlu mengungkap data sejak 2020, lebih dari 10.000 WNI terjebak jaringan online scam di luar negeri, 1.500 di antaranya adalah korban TPPO. (Dok. Ist)

Namun, setelah tiba di lokasi, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer untuk menipu korban lain yang ada di Indonesia.

“Biasanya mereka membuat akun dengan foto perempuan cantik, lalu menjebak korbannya lewat pendekatan romantis (love scam). Setelah korban percaya, barulah muncul modus investasi bodong atau jual-beli palsu,” kata Judha.

Kemlu menemukan bahwa sebagian WNI bahkan ada yang secara sadar bekerja sebagai scammer karena merasa itu pekerjaan biasa.

Judha menambahkan, profil korban yang terjerat berbeda dari korban TPPO tradisional.

Mayoritas berusia 18-35 tahun, berpendidikan, bahkan ada yang bergelar master.

“Mereka bukan dari daerah terpencil, tapi tertipu oleh iming-iming gaji tinggi dan kemudahan kerja,” tambahnya.

Seluruh WNI tersebut dipastikan berangkat menggunakan visa wisata dan tanpa menandatangani kontrak kerja resmi di Indonesia, sehingga mereka tercatat melakukan pelanggaran imigrasi.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Berkedok Admin Kripto di Myanmar

(*Mira)