Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Raksasa teknologi Google kembali tersandung masalah hukum serius terkait privasi pengguna.
Perusahaan tersebut kini menghadapi gugatan class action dengan nilai tuntutan fantastis mencapai US$2,36 miliar atau sekitar Rp39 triliun.
Gugatan ini dipicu oleh tuduhan bahwa Google secara ilegal mengumpulkan data aktivitas jutaan penggunanya, bahkan ketika pengguna tersebut telah secara spesifik mematikan fitur pelacakan (peladangan) pada pengaturan akun ‘Web & App Activity‘.
Tuntutan yang pertama kali diajukan pada tahun 2020 itu menuding Google melakukan praktik ini secara sistematis selama delapan tahun.
Baca Juga: Kenapa Google Drive Penuh Padahal Sudah Dihapus? Cek 2 Cara Mengosongkan Penyimpanan Google One
Dalam kurun waktu tersebut, Google diduga terus-menerus mengakses perangkat seluler pengguna selama 24 jam penuh untuk mengoleksi, menyimpan, dan mengeksploitasi data tanpa persetujuan yang sah.
Besaran ganti rugi Rp39 triliun merupakan angka yang dihitung berdasarkan perkiraan keuntungan konservatif yang diperoleh Google dari eksploitasi data tersebut.
“Juri memutuskan tindakan Google menyinggung, berbahaya, dan tanpa persetujuan,” demikian pernyataan pihak penggugat, sebagaimana dikutip dari laporan Reuters, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, para pengguna ini telah memenangkan gugatan senilai US$425 juta (sekitar Rp7 triliun).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















