Aturan ini mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar tertentu, khususnya bagi non-kendaraan.
Untuk mendukung regulasi ini, sistem digitalisasi pun diterapkan.
“Bahkan saat ini pemberian rekomendasi menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan rekom BBM,” ungkapnya.
Namun, Aswin membeberkan bahwa penerapan aplikasi baru ini belum berjalan mulus.
Berdasarkan evaluasi BPH Migas dan Dinas Perindag dan ESDM Provinsi Kalbar, penerapan aplikasi XStar di Kabupaten Sanggau dinilai belum berjalan sesuai harapan.
Baca Juga: BBM SPBU Swasta Langka, Bahlil: Ini Negara Hukum, Monggo Cari Negara Lain!
Padahal, sistem digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan. Temuan inilah yang kini menjadi fokus Pemkab Sanggau.
“Ini yang kita cari tahu apa masalahnya. Rakor hari ini penting untuk kita bicarakan terkait distribusi dan penggunaan aplikasi XStar,” pungkasnya.
(*Red)
















