Temuan ini memicu reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengingatkan KPU soal pertanggungjawaban penggunaan APBN.
“Tentu kalau namanya APBN, semua harus dipertanggungjawabkan,” kata Dede, Rabu (22/10/2025). “Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu.”
Dede Yusuf juga memastikan bahwa Komisi II DPR akan segera memanggil jajaran KPU setelah masa sidang dibuka untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran fantastis tersebut.
Atas temuan ini, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan sanksi. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz,” ucap Heddy.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Beri Sinyal Kuat, Jet Tempur J-10C Buatan China Segera Mengudara di Jakarta
(*Mira)
















