Faktakalbar.id, NASIONAL — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi ini menyusul temuan bahwa mereka menghabiskan Rp 90 miliar dana APBN untuk 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi mewah selama Pemilu 2024.
Kelima komisioner yang terbukti melanggar etik tersebut adalah Ketua KPU Afifuddin, serta empat anggota: Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Dalam sidang putusan, Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa dalih para komisioner menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sepenuhnya terbantah.
Baca Juga: Alasan Logistik Ditolak DKPP, 59 Perjalanan Jet Pribadi Pimpinan KPU Terbukti Bukan untuk Pemilu
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna dalam persidangan.
Fakta persidangan justru mengungkap bahwa jet pribadi mewah jenis Embraer Legacy 650 itu digunakan untuk bepergian ke daerah-daerah yang memiliki penerbangan komersial memadai, seperti Bali dan Kuala Lumpur, Malaysia.
















