Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya kepada para tokoh adat dan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP).
Permintaan maaf ini menyusul insiden pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota Cenderawasih di Jayapura pada (20/10/2025).
Baca Juga: BKSDA Rangkul Semua Pihak Atur Masa Depan Cagar Alam Karimata
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengakui bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kekecewaan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Satyawan Pudyatmoko dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Satyawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.
Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski demikian, Kemenhut menyadari bahwa sebagian barang bukti yang dimusnahkan itu memiliki nilai budaya yang sangat tinggi bagi masyarakat Papua.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















