KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 6,8 Miliar/Hari Dekat Mandalika, Penindakan Disebut Sulit

"KPK mengungkap temuan tambang emas ilegal (PETI) di dekat Mandalika, Lombok, yang menghasilkan 3 kg emas atau setara Rp 6,8 miliar per hari. Penindakan diakui sulit."
KPK mengungkap temuan tambang emas ilegal (PETI) di dekat Mandalika, Lombok, yang menghasilkan 3 kg emas atau setara Rp 6,8 miliar per hari. Penindakan diakui sulit. (Dok. Ist)

Baca Juga: Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” bebernya dalam acara Minerba Convex 2025, pekan lalu.

Dian menyebut, KPK sendiri menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada Sabtu, (4/10/2024) lalu. Namun, ia mengakui upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut tidak mudah.

“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya hanya berperan dalam proses administrasi.

Jeffri mengakui proses penindakan terhadap tambang ilegal menghadapi berbagai tantangan, terutama karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan “bekingan“.

“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking,” ujarnya di sela acara yang sama.

Baca Juga: KPK Sebut Dampak Lingkungan Tambang Jadi Penyebab Penduduk Lokal Miskin

(*Mira)