Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Curat di Kuala Mandor B, Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua terduga pelaku Curat, FR dan AR saat diamankan oleh tim gabungan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku Curat, FR dan AR saat diamankan oleh tim gabungan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ist)

Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya mengakui perbuatan pencurian yang telah mereka lakukan.

Barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut juga turut diamankan petugas untuk melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga: Tertangkap Basah, Remaja 17 Tahun di Kubu Raya Diringkus Usai Curi Motor

(*Red)