Mereka menilai, kehadiran perusahaan seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan keresahan.
Pemasangan pamabakng, yang dalam tradisi adat Dayak bermakna larangan atau peringatan keras, dilakukan sebagai simbol penegasan sikap adat.
Baca Juga: Resahkan Warga, Polres Mempawah Tindak Tegas Balap Liar & Knalpot Brong
Melalui peragaan ini, para tokoh masyarakat menuntut tanggung jawab atas kerusakan jalan, peningkatan kesempatan kerja bagi warga lokal, serta penghormatan terhadap nilai-nilai dan hak-hak masyarakat adat.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu tanggapan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















