Ibu Korban Pengeroyokan di Perum 4 Beberkan Oknum Penyidik Polresta Pontianak Persulit Pencabutan Laporan Hingga Dugaan Permintaan Biaya

"dugaan-pungli-polresta-pontianak-persulit-cabut-laporan"
Ibu korban pengeroyokan di Pontianak beberkan oknum penyidik persulit pencabutan laporan pengeroyokan yang sudah damai kekeluargaan. Diduga ada permintaan biaya. (Dok. polrestapontianak.org)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengakuan mengejutkan datang dari Alfaujiyanti, ibu dari korban pengeroyokan berinisial FA. Pengakuan ini terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Perum 4, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (3/8/2025) lalu.

Kepada Faktakalbar.id, Alfaujiyanti mengungkap bahwa kasus tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, proses perdamaian justru dipersulit oleh oknum penyidik Polresta Pontianak.

“Saya sudah berpikir matang-matang untuk mencabut laporan dan berdamai. Saya juga sudah memberi tahu pihak Polresta Pontianak. Pihak korban dan pelaku sudah sama-sama sepakat berdamai dengan angka yang telah disetujui,” ujar Alfaujiyanti.

Namun, menurutnya, ketika hendak melakukan pencabutan laporan, oknum penyidik justru melontarkan pernyataan mengejutkan.

“Pihak Polresta bilang, ‘Kak, turunkan?’. Saya jawab, ‘Sudah saya pertimbangkan, Pak’. Tapi kemudian penyidik mengatakan bahwa pencabutan laporan harus ada biayanya. Saya bilang, saya bisa kasih seikhlasnya saja, tapi kalau harus ditentukan nominalnya, saya ingin tahu berapa. Namun oknum itu bilang tidak bisa menentukan karena itu kewenangan atasannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Advokat Dikriminalisasi, Kapolresta Pontianak Digugat Praperadilan

Ia menambahkan, permintaan sejumlah uang dari oknum penyidik tersebut menjadi penghambat utama proses damai yang sebenarnya telah disepakati kedua belah pihak.

“Kami sudah sepakat berdamai. Keluarga pelaku juga mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan anak saya, dan semua sudah saling memaafkan. Tapi tiba-tiba oknum penyidik justru mempersulit pencabutan laporan dan meminta sejumlah uang yang tidak sanggup kami penuhi,” tutur Alfaujiyanti dengan nada kecewa.

Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah selesai secara baik-baik, tanpa harus berlarut-larut di proses hukum.

“Kami hanya ingin semuanya selesai secara kekeluargaan. Anak-anak sudah saling minta maaf, tapi kenapa justru proses hukum dipersulit?” tambahnya heran.

Kuasa hukum korban pengeroyokan, Rio Zhulfikar, turut menyayangkan adanya hambatan dalam proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan tersebut.

Menurut Rio, dari para pelaku yang terlibat, dua di antaranya masih di bawah umur. Oleh karena itu, seharusnya penanganan perkara dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Oknum MG Ditangkap Di Asrama Polisi Dengan Setengah Kilogram Sabu, Diduga Kuat Sopir Kapolres Melawi