Baca Juga: Jaga Denyut Ekonomi dan Wisata, Polres Kayong Utara Sapa Warga Lewat Patroli Dialogis
“Pelayanan harus humanis. Masyarakat yang datang ke kantor polisi harus merasakan kehadiran dan kepedulian kita. Mulai dari penampilan petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pos penjagaan, semua harus rapi dan profesional sebagai cerminan institusi,” ujar Mulyadi.
Sorotan utama dalam pelatihan ini adalah prosedur penerimaan laporan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Kayong Utara secara tegas mengingatkan peserta bahwa menolak laporan warga adalah pelanggaran.
“Sesuai Pasal 12a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota Polri dilarang menolak laporan. Prosesnya harus jelas, mulai dari wawancara awal hingga terbitnya Laporan Polisi (LP) atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP),” jelasnya.
Menurutnya, indikator keberhasilan pelayanan bukan hanya pada diterimanya laporan, tetapi
“ketika masyarakat pulang dengan solusi atau setidaknya kejelasan atas masalah mereka, serta membawa kesan positif terhadap Polri.”
Selain penanganan laporan kriminal, pelatihan ini juga membahas peningkatan kualitas layanan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabag SDM menekankan pentingnya empati dan kejelasan informasi, terutama bagi pemohon yang datang dari lokasi yang jauh.
“Berikan prioritas bagi mereka yang menempuh perjalanan jauh. Sampaikan informasi persyaratan dan jadwal dengan gamblang agar tidak ada warga yang kecewa karena bolak-balik. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun kepercayaan publik melalui pelayanan prima,” tutup Mulyadi.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Kayong Utara Adu Skill di Kejuaraan Bergengsi Ini
(*Mira)
















