Dalam amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa norma yang mewajibkan izin Jaksa Agung berpotensi melemahkan prinsip negara hukum.
“Norma tersebut tidak sejalan dengan semangat equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat norma ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul Sani.
Menurut Mahkamah, meskipun aparat penegak hukum perlu dilindungi dari tekanan saat menjalankan tugas, perlindungan itu tidak boleh meniadakan prinsip kesetaraan.
“Setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya tetap dapat dikenakan tindakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Perlindungan hukum hanya dapat diberikan dalam batas yang wajar,” katanya.
Arsul menambahkan, kewajiban meminta izin Jaksa Agung justru menciptakan ketimpangan dan perlakuan istimewa yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi.
“Ini dapat menciptakan ketimpangan hukum antara jaksa dan warga negara biasa, padahal semangat konstitusi menegaskan tidak ada yang kebal terhadap hukum,” tambah Arsul.
Menariknya, putusan MK soal jaksa ini mengubah pendirian Mahkamah yang sebelumnya pernah menyatakan ketentuan serupa konstitusional pada tahun 2013.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan perbandingan perlakuan terhadap aparat penegak hukum lainnya, Mahkamah menggeser pendiriannya. Norma yang memberi kekhususan bagi jaksa kini dianggap tidak selaras dengan prinsip negara hukum,” ungkap Arsul.
Dengan putusan MK soal jaksa ini, penegak hukum kini dapat menindak jaksa yang terlibat pidana berat seperti kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus tanpa terhambat birokrasi perizinan.
Baca Juga: Terlibat Gratifikasi Rp725 Juta: Mantan KPN Tobelo Diberhentikan dengan Hak Pensiun oleh MKH
(*Red)
















