UU BUMN Baru Disahkan, Pemerintah Tetapkan Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun

"Pemerintah menerbitkan UU BUMN baru dan menetapkan modal awal Badan Pengelola Investasi Danantara sebesar Rp1.000 triliun yang bersumber dari penyertaan modal negara."
Pemerintah menerbitkan UU BUMN baru dan menetapkan modal awal Badan Pengelola Investasi Danantara sebesar Rp1.000 triliun yang bersumber dari penyertaan modal negara. (Dok. Ist)

UU tersebut juga membuka kemungkinan penambahan modal untuk Danantara di masa mendatang, baik melalui PMN lanjutan maupun sumber lain yang sah.

Kehadiran Danantara dengan modal besar ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan investasi BUMN ke depan.

Baca Juga: BPI Danantara Hormati Keputusan Mundur Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara

(*Mira)