UU BUMN Baru Disahkan, Pemerintah Tetapkan Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun

"Pemerintah menerbitkan UU BUMN baru dan menetapkan modal awal Badan Pengelola Investasi Danantara sebesar Rp1.000 triliun yang bersumber dari penyertaan modal negara."
Pemerintah menerbitkan UU BUMN baru dan menetapkan modal awal Badan Pengelola Investasi Danantara sebesar Rp1.000 triliun yang bersumber dari penyertaan modal negara. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL — Pemerintah secara resmi menetapkan modal awal untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebesar Rp1.000 triliun.

Ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid yang diterbitkan pada Rabu, (15/10/2025), disebutkan bahwa modal badan pengelola investasi tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah BUMN di Indonesia.

“Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah),” tulis pasal 3G ayat 3 dalam UU tersebut.

Baca Juga: CEO Danantara Tegaskan Tak Ada Rencana Ambil Alih 51% Saham BCA

Sumber modal raksasa ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bisa dalam bentuk dana tunai, barang milik negara yang bersumber dari APBN atau perolehan sah lainnya, serta saham milik negara di BUMN.