Faktakalbar.id, NASIONAL – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespon maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan delineasi IKN dengan memasang plang larangan.
Langkah ini menyusul temuan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang mengidentifikasi adanya tambang ilegal di IKN seluas 4.000 hektare.
Baca Juga: Satgas Otorita IKN Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Kawasan Tahura
Menurut keterangan resmi Otorita IKN, aktivitas haram tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif serta menimbulkan kerugian signifikan dari segi ekonomi dan sosial.
Menanggapi hal ini, Otorita IKN langsung mengambil tindakan di lapangan dengan memasang plang larangan di salah satu bekas lokasi tambang, tepatnya di wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
















