Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum.
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah potensi sengketa atas aset keagamaan di masa mendatang, mengingat masih banyak rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf tanpa sertifikat, Kamis (16/10/25).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Hindari Konflik
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, pada Rabu (15/10/2025) malam.
Menurutnya, sertifikasi aset wakaf sangat penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi sosial keagamaan sebuah rumah ibadah.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bahasan.
Ia mengungkapkan, program sertifikasi tanah wakaf telah berjalan sejak tahun 2020.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















