Pada Minggu (12/10), sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Unit Jatanras menemukan barang bukti motor curian di sebuah rumah di Dusun Tanjung Montai.
Motor tersebut ternyata digadaikan oleh RZ, yang merupakan pelaku curanmor di Landak ini.
Berbekal temuan itu, polisi akhirnya meringkus RZ pada Senin (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, RZ mengakui perbuatannya dan menyebut nama AG sebagai rekannya dalam melancarkan aksi tersebut.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, telah membenarkan penangkapan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kejadian serupa.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan gunakan area parkir yang aman,” tegas AKP Heri Susandi.
Saat ini, RZ beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tangkap RN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kubu Raya
Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku curanmor di Landak lainnya, AG, yang diduga kuat masih bersembunyi di sekitar Desa Munggu.
(*Red)
















