Pola pembiayaannya, kata Mahfud, memiliki kemiripan dengan proyek Kereta Cepat Whoosh, di mana dana negara pada akhirnya harus turun tangan untuk menutupi kekurangan biaya.
Baca Juga: Satgas Otorita IKN Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Kawasan Tahura
Hal ini, menurutnya, adalah bentuk penyimpangan dari janji awal yang disampaikan kepada publik.
“Awalnya, IKN dikatakan akan sepenuhnya dibiayai oleh investor swasta dan asing, tapi hingga sekarang tidak ada satupun investor yang benar-benar masuk. Akhirnya, APBN yang dipakai untuk menutupi biaya,” ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa penggunaan APBN untuk proyek yang semula dijanjikan tanpa dana negara bisa berimplikasi hukum jika tidak memiliki dasar kebijakan yang sah.
Inilah yang membuat Mahfud MD soroti APBN dalam kedua proyek tersebut.
“Kalau dari awal sudah dikatakan tidak pakai APBN, tapi kemudian digunakan, maka itu perlu ditelusuri apakah ada pelanggaran administratif atau pidana,” tegasnya.
Untuk memperkuat argumennya, Mahfud turut mengutip pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di DPR yang mengakui bahwa belum ada realisasi komitmen dari para investor di IKN.
“Yang rupiah pun masih janji, apalagi yang dolar. Itu sudah disampaikan Bahlil sendiri di DPR,” kata Mahfud.
Pada akhirnya, Mahfud menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar proyek-proyek strategis tidak menjadi warisan masalah hukum.
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Tak Lagi Terbesar, Kemana Arah Pembangunan Indonesia di Era Prabowo?
Ia berharap langkah hukum yang diambil bukan untuk menyalahkan pemerintahan sebelumnya, melainkan sebagai upaya menciptakan preseden yang baik.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Jika kita ingin IKN dan Whoosh menjadi simbol kemajuan bangsa, maka keduanya harus berdiri di atas hukum dan integritas,” tutup Mahfud.
(*Red)
















