Petugas Lapas Pontianak Bongkar Modus Penyelundupan Sabu 8 Gram oleh Ojol

Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pontianak, Nugraha Sukma Anggara bersama KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya Iptu Raimond dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pontianak, Nugraha Sukma Anggara bersama KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya Iptu Raimond dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Namun, karena kedatangannya di luar jam penitipan barang yang telah ditetapkan, petugas pun menolaknya.

Tak kehabisan akal, oknum tersebut mendekati petugas di pos Wasrik yang berada di gerbang depan. “Setelah ditolak di P2U, oknum itu mendekati petugas pos Wasrik di gerbang depan dan berusaha kembali menitipkan barang tersebut. Saat ditanya siapa pengirim dan penerimanya, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan. Dari situlah muncul kecurigaan petugas,” jelasnya.

Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap isi paket, oknum ojol itu menunjukkan gelagat gugup dan panik, lalu segera melarikan diri meninggalkan area lapas.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Supadio, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu

Benar saja, setelah paket diperiksa, ditemukan sebuah kantong plastik berisi charger handphone dengan kondisi yang tidak wajar.

“Setelah dibuka, ternyata di dalam kepala charger itu ditemukan barang diduga sabu-sabu seberat sekitar 8 gram. Kondisi chargernya juga mencurigakan karena tampak dilem dan rusak. Selain itu, charger sendiri merupakan barang yang dilarang masuk kedalam lapas,” ujar Nugraha.

Pihak Lapas segera melakukan penyelidikan internal dan menemukan adanya jejak komunikasi melalui aplikasi ojek online antara pihak luar dengan seorang warga binaan berinisial T, yang diduga kuat sebagai pemesan barang haram tersebut.

“Dari chat aplikasi ojek online, diketahui bahwa calon penerima di dalam lapas sudah siap menampung,” tambahnya.

Nugraha menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi ilegal menjadi pemicu utama pengendalian narkoba dari dalam lapas.

“Sebenarnya handphone itu sudah sering kami sita. Dalam seminggu, kami rutin dua kali melakukan penggeledahan. Tapi para pelaku tetap berupaya menyelundupkan handphone untuk memesan narkoba dari luar,” tegasnya.

Bagi warga binaan yang terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba Lapas Pontianak, sanksi berat telah menanti sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Sanksinya jelas strap sel selama dua kali enam hari dan register F, yaitu pencabutan seluruh hak-hak yang bersangkutan selama di dalam lapas,” tegas Nugraha.

Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, mengapresiasi kerja sama dan respons cepat dari pihak Lapas.

“Terima kasih atas kerja sama yang baik dari rekan-rekan Lapas yang selalu saling memberikan informasi terkait penanganan narkoba. Tadi sore kami mendapatkan laporan adanya percobaan penyelundupan barang terlarang, jenis sabu-sabu. Setelah menerima laporan, kami langsung menuju TKP,” kata Iptu Raimond.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu oknum ojol yang melarikan diri.

“Untuk sementara, yang diamankan hanya barang bukti oleh pihak keamanan Lapas. Sedangkan untuk oknum ojek online dan pihak-pihak lain, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(RN)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id