Perpres Baru Terbit, Prabowo ‘Paksa’ PLN Serap Listrik Tenaga Sampah

Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Melalui Perpres baru, PLN kini diwajibkan membeli listrik dari pembangkit berbasis sampah seperti ini. (Dok. Ist)
Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Melalui Perpres baru, PLN kini diwajibkan membeli listrik dari pembangkit berbasis sampah seperti ini. (Dok. Ist)

Harga beli listrik dari PLTSa ditetapkan sebesar US$20 sen per kWh untuk jangka waktu kontrak 30 tahun.

Perpres ini juga memberikan tugas berat bagi pemerintah daerah, yang diwajibkan menyediakan lahan tanpa biaya dan menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Jika wanprestasi, pemda akan dikenakan kompensasi. Subsidi dari pemerintah pusat untuk pengelolaan sampah di daerah pun akan berakhir setelah perjanjian kerja sama ini selesai.

(ra)