Faktakalbar.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, Rabu (15/10/25).
Baca Juga: Karpet Merah Investor, Prabowo Patok Harga Listrik Sampah Tanpa Nego
Amanat yang tertuang dalam beleid yang diteken pada 10 Oktober 2025 tersebut mengharuskan PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan pengembang swasta paling lama 10 hari kerja setelah izin usaha terbit.
PLN juga diwajibkan memprioritaskan listrik dari PLTSa untuk masuk ke dalam jaringannya (must dispatched).
“PLN wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah BUPP PSEL [IPP PLTSa] memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan kontruksi,” demikian kutipan dari Perpres tersebut.
Untuk melindungi PLN dari potensi kerugian, pemerintah akan memberikan kompensasi jika penugasan ini menaikkan Biaya Pokok Pembangkit (BPP) tenaga listrik.
Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
















