Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menunjukkan kinerja pengawasan yang impresif sepanjang tahun 2025.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai Kalbagbar berhasil melakukan 437 kali penindakan dengan total nilai barang selundupan yang diamankan mencapai Rp274,7 miliar.
Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar
Berdasarkan data yang dirilis hingga bulan Oktober 2025, penindakan tersebut terbagi dalam dua bidang utama.
Untuk bidang kepabeanan, tercatat ada 124 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp270,4 miliar. Sementara itu, di bidang cukai, telah dilakukan 313 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp4,2 miliar.
Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan meliputi 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari penindakan di bidang cukai ini, denda yang dijatuhkan melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp1,47 miliar.
Peningkatan intensitas pengawasan ini tidak terlepas dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang mulai efektif beroperasi sejak 1 Juli 2025.
Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai
Kehadiran satgas ini disebut berhasil melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan hingga miliaran rupiah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















