Perkuat Hak Masyarakat Adat, Pemerintah Tetapkan 32 Hutan Adat di Kalbar

Jurmansyah saat menyampaikan materi dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam implementasi Proyek GCF MAJU Kalbar, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (14/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Jurmansyah saat menyampaikan materi dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam implementasi Proyek GCF MAJU Kalbar, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (14/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Empat usulan di antaranya berasal dari Kabupaten Sanggau dengan luas total ±66.064 hektare.

Baca Juga: Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Kalbar Minta Akses Kelola Dikembalikan

Secara nasional, hingga tahun 2025 pemerintah telah menetapkan 164 unit hutan adat di 42 kabupaten/kota yang tersebar di 19 provinsi.

Total luasnya mencapai ±345.257 hektare dan memberikan manfaat langsung bagi 87.963 kepala keluarga.

Untuk mengakselerasi proses ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat (Satgas HA) pada Maret 2025.

“Pengakuan hutan adat bukan semata soal pengelolaan sumber daya alam, tetapi tentang pengakuan terhadap identitas, hak, dan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Julmansyah.

Ia berharap, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat adat, dan mitra pembangunan dapat menjadikan pengelolaan hutan adat di Kalimantan Barat sebagai percontohan sukses yang berbasis kearifan lokal dan berkeadilan ekologis.

Baca Juga: Masyarakat Adat Sajingan Besar Desak Pemerintah Bebaskan Status Kawasan Hutan

(*Red)