Rugikan Negara Rp8 Miliar, Kejati Kalbar Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang

Proses pelimpahan tahap II tujuh tersangka kasus korupsi pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Proses pelimpahan tahap II tujuh tersangka kasus korupsi pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bandara Ketapang

Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejati Kalbar dan dihadiri oleh jaksa peneliti serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ketapang.

Dengan penyerahan ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada JPU untuk segera menyusun surat dakwaan.

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan,” tambah Siju.

Para tersangka akan ditahan oleh JPU Kejari Ketapang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Pihak Kejati Kalbar memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur, serta menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.

(ra)