Baca Juga: Ketua Komisi V DPR RI Jawab Keluhan Warga, Janji Jembatan Sokan dan Madong Dibangun Tahun Ini
“Tambahan dana reses tersebut untuk meng-cover aspirasi anggota DPR RI,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dana ini tidak cair setiap bulan, melainkan empat hingga lima kali dalam setahun sesuai jadwal reses.
Dana reses sendiri merupakan dukungan keuangan yang diatur dalam UU MD3 dan Peraturan DPR, yang bertujuan membiayai kegiatan anggota dewan dalam menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat di dapil untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
Baca Juga: Atasi Macet, Ketua Komisi V DPR Tawarkan Dua Opsi Pembangunan Jembatan di Sintang
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















