Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Aloevera yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil memfasilitasi proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berseteru.
Baca Juga: Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Senin (13/10/2025), mengonfirmasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi Kamtono.
Menyikapi kasus ini, Edi mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas lahannya.
















