Temuan aktivitas perusakan lingkungan tersebut tersebar di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, yang masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, mengatakan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk menjaga kawasan IKN dari segala bentuk praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
“Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba,” tegas Edgar.
Ia menambahkan, ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Untuk mencegah kegiatan serupa terulang, Satgas mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan IKN dari para perusak lingkungan.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar.















