Faktakalbar.id, NASIONAL – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk lepas dari jerat kasus korupsi laptop kandas sudah.
Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara telak mengakhiri perlawanannya dengan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya pada Senin (13/10/2025).
Putusan ini mengunci status Nadiem sebagai tersangka dan menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk penahanannya, adalah sah.
“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tegas hakim tunggal Ketut Darpawan saat membacakan putusan final.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
Dengan kandasnya praperadilan ini, pintu bagi penyidik Kejagung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi raksasa ini terbuka lebar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan hukum atas langkah penyidik.
“Penetapan tersangka dan penahanan Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang.
Ia memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim terseret dalam pusaran kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















