Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu, dua timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai Rp550.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Turut diamankan pula satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras petugas dan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Pelaku ini sudah menjadi target karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Desa Pak Mayam. Saat diamankan, barang bukti cukup banyak dan mengindikasikan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, melainkan juga pengedar,” jelas Iptu Rinto.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Ngabang, Sita Sabu dan Ekstasi
Iptu Rinto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, warga sekitar menyambut baik tindakan tegas kepolisian.
“Sudah lama kami curiga, tapi takut melapor. Sekarang kami senang karena polisi cepat bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
(ra)
















