Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari pengembangan informasi yang diberikan oleh warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sekayam yang merupakan kawasan perbatasan negara,” terang AKP Sutikno.
Perang Melawan Narkoba Butuh Sinergi
Kapolsek Sutikno menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Ia mengapresiasi warga yang telah berani melapor dan berharap sinergi ini terus terjalin.
“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir
Atas perbuatannya, pengedar sabu di Sekayam ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polsek Sekayam akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
(*Red)
















