Purbaya menjanjikan insentif khusus bagi pegawai pajak dan bea cukai jika mereka berhasil mencapai target yang ambisius, yaitu menaikkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dari level 10% ke 12%.
Menurutnya, ini adalah bagian dari perlakuan yang adil (fair treatment), di mana ada sanksi tegas bagi yang melanggar dan ada penghargaan bagi yang berprestasi.
“Kalau bisa 12% dalam waktu satu tahun, kita akan kasih insentif ke mereka. Supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,” kata Purbaya.
Baca Juga: Tarik Dana Makan Bergizi Gratis Tak Terserap, Purbaya: Saya Sebarin ke yang Lebih Siap
(*Mira)
















