Polemik Izin Tambang Koperasi: Peluang Pemerataan atau Jebakan Pemodal?

Aktivitas pertambangan di salah satu wilayah di Indonesia. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan koperasi mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), memicu harapan pemerataan ekonomi sekaligus kekhawatiran akan risiko lingkungan dan keselamatan.
Aktivitas pertambangan di salah satu wilayah di Indonesia. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan koperasi mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), memicu harapan pemerataan ekonomi sekaligus kekhawatiran akan risiko lingkungan dan keselamatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah membuka pintu bagi koperasi untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara, sebuah kebijakan yang memicu perdebatan sengit.

Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai alat pemerataan ekonomi, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan risiko penyelewengan oleh pemodal besar yang bersembunyi di baliknya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar

Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terbit pada 11 September 2025.

Melalui regulasi ini, koperasi seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berpeluang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Pemerintah memberikan skema prioritas bagi koperasi yang memenuhi kriteria legalitas dan keanggotaan, yang verifikasinya akan dilakukan langsung oleh kementerian terkait.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyambut baik terobosan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendobrak dominasi perusahaan-perusahaan raksasa di sektor pertambangan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry pada (7/10/2025).

Ferry juga menyoroti potensi kebijakan ini dalam meredam konflik.

Ia mencontohkan kasus di Bangka Belitung, di mana ia mendukung pengelolaan tambang timah oleh Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi atas unjuk rasa penambang rakyat yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id