Asriani merasa tuduhan judi online tidak masuk akal, mengingat kondisi ibunya yang kini tinggal seorang diri dan tidak cakap teknologi.
“Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online? Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan,” tuturnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem pusat secara otomatis mendeteksi pelanggaran jika Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, atau email penerima bansos terdaftar dalam aktivitas judi online.
Ia menduga ada kemungkinan data pribadi sang nenek telah disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ujar Achmad.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi mereka.
Baca Juga: Krisis Kemanusiaan Nigeria: 52.250 Umat Kristen Dibunuh Sejak 2009
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















