Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Babak baru kasus pembuangan bayi di Desa Padang Tikar Dua, Kubu Raya, terus bergulir.
Fakta paling mengejutkan yang terungkap dari penyelidikan Polres Kubu Raya adalah identitas ayah biologis dari bayi tersebut, yang rupanya merupakan RN (32), kakak ipar dari ibu sang bayi, AM (19).
Fakta ini terkuak setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang sempat melarikan diri.
Pengungkapan hubungan inses antara keduanya menggemparkan warga setempat dan kini menjadi fokus utama dalam pendalaman kasus oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Tetapkan Ibu Kandung Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Padang Tikar
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, dalam keterangannya Jumat, (10/10/2025) telah membenarkan hubungan terlarang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pengungkapan ternyata hubungan mereka adalah adik dan kakak ipar,” ujar Ade, menegaskan bahwa RN adalah pelaku utama dalam kasus pencabulan ini.
Penyelidikan mengungkap bahwa RN telah berulang kali mencabuli AM dengan bujuk rayu serta ancaman.
















