Faktakalbar.id, NASIONAL – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kembali mengingatkan seluruh peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 yang berhalangan hadir untuk segera melapor.
Batas waktu penyampaian bukti dan kronologi ketidakhadiran ditetapkan hingga akhir hari ini, Jumat (10/10/2025).
Pelaporan ini bersifat krusial, sebab peserta yang absen tanpa keterangan sah terancam sanksi tegas berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berturut-turut.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan disiplin pelaksanaan ujian.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Belum Berakhir, Ini Daftar 9 Provinsi Bebas Denda











